Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 September 2026. Jule diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sesaat setelah menerima paket berisi cairan liquid vape yang mengandung zat etomidate.
Terkait penangkapan Jule, AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa statusnya saat ini masih sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan hasil pemeriksaan, menunjukkan Jule hanya sebagai pemakai.
"Pertama, dari barang bukti cuma satu yang masih ada isinya. Tiga lainnya habis pakai. Kedua, berdasarkan hasil interogasi si JP ini hanya sebagai pemakai," kata Michael.

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan menyerahkan proses permohonan asesmen dan rehabilitasi untuk Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat penangkapan Jule, turut diamankan barang bukti berupa empat buah cartridge etomidate. Kepada polisi, mantan istri Na Daehoon itu mengaku, mengonsumsi vape narkoba selama 3 minggu terakhir.
"Kami menemukan empat cartridge, di mana tiganya kosong dan sisa pakai, sementara sisanya masih full terisi zat etomidate," imbuh Michael. (ND)