Image Source : Instagram
Vicky Prasetyo nampaknya akan kembali berurusan dengan pihak berwajib. Namun, bukan tentangnya, kini giliran sang ibu, Emma Fauziah, yang disebut akan dilaporkan ke polisi oleh pihak pelapor sang prenter dalam kasus dugaan penipuan.
Kuasa hukum Fangfang, Emanuel Alvino, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Emma Fauziah berkaitan dengan dugaan penghinaan. Dia disebut pernah melontarkan kalimat hinaan melalui kolom komentar dalam sebuah video konferensi pers. Penghinaan tersebut tidak bisa dianggap sepele lantaran Emma diduga menyebutkan kata-kata bernama kasar. Pihaknya bahkan menunjukkan bukti berupa tangkapan layar komentar yang menurutnya memuat kata-kata penghinaan.
"Ada di salah satu video press conference yang kami lakukan, Ibu VP itu malah melakukan penghinaan di situ, dan sangat kasar sekali. Ya, 'botak b*go' segala macam. Ya ada kata-kata 'botak b*go' di situ. Tapi kalau 'botak'-nya sih nggak apa-apa ya, cuma 'b*go'," ujar Emanuel Alvino.
Emma disebut menuliskan kalimat hinaan "botak b*go" yang berujung pihak pelapor untuk melaporkan dugaan penghinaan tersebut. Alvino mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menurutnya kata-kata bernada penghinaan dapat masuk ke ranah hukum.
"Ya, 'botak b*go' segala macam. Ya ada kata-kata 'botak b*go' di situ. Tapi kalau 'botak'-nya sih nggak apa-apa ya, cuma 'b*go'," katanya.
Hal ini kemudian disorot oleh Alvino. Pasalnya, Vicky sebelumnya sempat mengungkapkan akan menyelesaikan kaus ini dengan cara damai. Namun, sisi lain pihak keluarga justru melakukan tindakan yang dinilai berseberangan dengan upaya tersebut.
"Nah sekarang bagaimana pihak VP ini mau memperkatakan mediasi, restorative justice, damai, dan sebagainya, tapi yang dilakukan keluarganya berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan oleh pihak kuasa hukumnya," ujar Alvino.
Ketika disinggung soal pasal yang akan dilaporkan untuk Emma, Alvino mengaku masih akan mendiskusikan unsur pasal yang tepat dengan penyidik. Namun, disebutkan bahwa rencana pelaporan Emma masih sehubungan dugaan penghinaan ringan.
"Ya pasal pidana penghinaan ringan. Nanti akan kami diskusikan dengan pihak penyidik, ini bagaimana dengan unsur pasal yang masuk itu yang seperti apa," jelasnya. (ND)