Image Source : Instagram
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, aktor Revaldo Fifaldi kabarnya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak Senin, 31 Agustus 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat psikotropika tanpa izin. Pasalnya, obat-obatan yang diamankan dari apartemen Revaldo diperoleh secara tidak sah atau ilegal.
"Obat itu mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh," kata Kombes Nasriadi.
Sebagai informasi, Revaldo diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang, pada 24 Agustus 2026, pukul 17.30 WIB. Penangkapan sang aktor dilakukan usai pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa: tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan. Diketahui ini penangkapan keempat kalinya sang aktor dalam kasus serupa. (ND)