logo shopcumi
  • Seleb News
  • 5 hari yang lalu

Imbas Penggelapan Dana Oleh Karyawannya, Vilmei Akui Sempat Ingin Pensiun

Image Source : Instagram

































Rasa kecewa tak mampu lagi disembunyikan oleh Vilmei. Konten kreator bernama lengkap Meicy Villia tersebut diketahui baru saja mengalami kasus penggelapan uang miliaran rupiah akibat ulah karyawannya, Zahra.

Meskipun kasus ini telah dilaporkan oleh Vilmei ke Polres Metro Bekasi Kota sejak Agustus 2026, namun Vilmei mengaku mengalami krisis kepercayaan luar biasa. Bukan tanpa alasan, Vilmei merasa sangat terpukul karena orang yang diberi kepercayaan penuh justru menjadi dalang di balik hilangnya saldo hasil kerja kerasnya selama tujuh tahun.

"Trauma banget, trust issue banget jadinya. Parah," kata Vilmei saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2026).


Sebagai informasi, pada saat laporan awal, kerugian yang dialami Vilmei tercatat sebesar Rp1,28 miliar. Namun, setelah dilakukan rekapitulasi dan pemeriksaan kasat mata lebih lanjut, kerugian ditaksir membengkak hingga lebih dari Rp3 miliar. Hal ini diakibatkan manipulasi pembelian barang dagangan (seperti parfum) secara ilegal sejak tahun lalu oleh Zahra.

"Belum bisa sebut lah Kak, tapi banyak lah, di atas Rp 3-an (miliar) lah kayaknya. Tapi kita belum hitung akurat ya, itu cuma perkiraan kasar dulu gitu. Jadi dia ternyata dari tahun lalu sudah sering beli parfum aku dengan harga 6 ribu, terus nyuruh teman-temannya beli," terang Vilmei.

Wanita berusia 27 tahun itu bahkan sempat berpikir untuk berhenti dari pekerjaan sebagai content creator. Namun, akhirnya Vilmei berusaha untuk tetap bersikap tegar. Baginya, bangkit dari keterpurukan adalah satu-satunya jalan agar tidak terus-menerus terlarut dalam kesedihan akibat ulah orang kepercayaannya.

"Gemas jujur. Aku tadi sudah mau pensiun (jadi konten kreator), tapi gak jadi. Ambil happy-nya saja ya, kita ambil happy-nya saja lah. Kalau distresin pasti pusing, tapi ya sudahlah langsung bangkit saja buat pembelajaran ke depannya. Daripada kita fokus ngebalas dia, fokus tentang masalah-masalah gini, kita juga fokus buat cari yang barulah uangnya," ujar Vilmei.

Sementara itu, Zahra saat ini diketahui sudah resmi menjadi tersangka dan telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, pihak Vilmei masih terus melakukan audit menyeluruh untuk memastikan total kerugian pasti yang diakibatkan oleh aksi karyawannya tersebut. (ND)

related articles
Bukan Rp1,2 M, Total Kerugian Vilmei Ternyata Mencapai Rp3 M Lantaran Ditilep Karyawannya

  • Seleb News
  • 6 hari yang lalu
Terungkap Alasan Karyawan Vilmei Lakukan Penggelapan Dana Hingga Rp1,28 Miliar

  • Seleb News
  • 1 minggu yang lalu