Image Source : Instagram
Kabar keluarnya Gunil dari grup band Xdinary Heroes memang masih menjadi perdebatan di kalangan para penggemar. Pasalnya, keputusan JYP Entertainment untuk memutuskan kontrak Gunil dianggap sepihak dan mendadak.
Seolah ikut merasakan keresahan para penggemar, pihak kuasa hukum Gunil belum lama ini muncul memberikan klarifikasi mengejutkan. Dalam pernyataannya, pengacara Seong Jae-hwan dari Juwon Law Firm sempat menyampaikan permintaan maaf Gunil kepada pada anggota Xdinary Heroes dan Villains (sebutan penggemarnya).
Gunil disebut mengakui bahwa dirinya menggunakan sejumlah ungkapan yang tidak pantas dalam percakapan pribadi. Idola 28 tahun itu sadar bahwa perkataan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya, meski saat itu dirinya tengah mengalami tekanan psikologis akibat sejumlah unggahan di internet dan pelanggaran privasi.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan bajwa Gunil selama ini tulus menyayangi para penggemar. Dia bahkan disebut selalu membaca setiap surat dari fans dan mencatat nama serta isi surat tersebut. Bahkan, Gunil telah mempersiapkan penampilannya di Summer Sonic 2026 sebagai salah satu janji kepada fans.
Lebih lanjut, kuasa hukum Gunil membantah tudingan bahwa sang artis secara konsisten maupun berulang kali menghina atau mencaci fans Xdinary Heroes setalah melakukan peninjauan terhadap bukti dan rekaman yang ada. Dia juga membantah rumor bahwa Gunil menjelek-jelekkan anggota lain maupun bertemu dengan lawan jenis saat sedang menjalin hubungan.
Bukan hanya itu, kuasa hukum juga menegaskan bahwa Gunil tidak meninggalkan grup atas kemauannya sendiri dan tidak menyetujui pemutusan kontrak eksklusifnya. Pasalnya situasi yang terjadi sulit dianggap sebagai alasan untuk mengakhiri kontrak.
Walau begitu, Gunil tidak ingin persoalan ini semakin membebani fans dan memilih melanjutkan pembicaraan dengan pihak agensi secara baik-baik. Namun, dia menilai terdapat banyak informasi yang tidak benar dalam unggahan tersebut dan dampaknya terhadap Gunil cukup besar hingga berpotensi menjadi perkara perdata maupun pidana. (ND)