logo shopcumi
  • Seleb News
  • 8 jam yang lalu

Klarifikasi Gus Miftah Soal Tudingan Menerima Aliran Dana Korupsi Proyek Kereta Api

Image Source : Instagram

































Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau yang dikenal dengan nama Gus Miftah akhirnya memberikan respon soal isu yang menyebutnya menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).

Dalam video yang beredar, Gus Miftah mengaku terkejut mengetahui namanya disebut dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo. Dia juga menegaskan tidak mengenal Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang yang menyebutkan adanya aliran dana tersebut.

"Saya kaget nama saya disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi Rp100 juta. Pada tahun 2022 itu, saya tidak kenal dengan yang bersangkutan. Kalaupun saya dikasih Rp100 juta, kapasitas saya sebagai apa? Saya ini cuma pendakwah biasa," ujar Gus Miftah.


Meski begitu, Gus Miftah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti pernah ada pemberian kepadanya. Dia bahkan mengungkapkan bahwa tidak pernah ingat jika Dheky pernah mengundangnya mengaji, menjadikannya narasumber, atau berkunjung ke pondok pesantrennya lalu memberikan uang tersebut.

"Kalau seandainya saya lupa akan hal itu, hari ini juga uang Rp100 juta itu akan langsung saya kembalikan," tegasnya.

Sebagai informasi, nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek rel KA di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7). Kala itu, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin yang menyebutkan bahwa Miftah menerima dana Rp100 juta. Dheky, yang berstatus terpidana dalam kasus ini.

Lalu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan fakta persidangan yang penting untuk dianalisis lebih lanjut. Oleh karena itu, KPK mengungkapkan kemungkinan untuk memanggil Miftah sebagai saksi jika memang keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian oleh hakim dan penyidik ke depannya. (ND)

related articles
Kisah Inspirarif Tukang Becak yang Bisa jadi Pengusaha di Swiss Berkat Kejujurannya

  • Viral
  • 5 hari yang lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Bertemu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

  • Politik
  • 1 minggu yang lalu
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Dampingi Presiden Prabowo Tutup KSTI 2026

  • Politik
  • 3 minggu yang lalu