Image Source : youtube.com/cumicumi
Pada Kamis (13/6/2024)
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima
tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang
Tersangka kepada Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Terhadap para Tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain, dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.
Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
(Dnd)