Image Source : Sumber/Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Jokowi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa.
Nama Jokowi turut menjadi perhatian dalam perkara penyadapan tersebut lantaran dirinya merupakan presiden yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Namun, dugaan tindak pidana penyadapan yang kini diproses penyidik disebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026, ketika pemerintahan telah berganti.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak digital hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Jokowi memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara yang menyeret mantan Kapolri yang pernah diangkatnya tersebut. Ia meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.