Image Source : Sumber/Istimewa
Cumicumi.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis menilai Roy Suryo dan Dokter Tifa justru menghadapi persoalan dalam argumentasi pembelaan mereka terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyoroti perbedaan antara publikasi yang selama ini disampaikan keduanya dengan argumentasi yang dikaitkan dengan pembelaan di persidangan.
Dalam tulisan opininya, Damai menilai pembahasan mengenai fotokopi ijazah Jokowi perlu dibedakan dari persoalan keaslian ijazah itu sendiri. Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi penting ketika argumentasi pembelaan dibandingkan dengan materi yang sebelumnya dipublikasikan kepada masyarakat.
Damai mempertanyakan konsistensi Roy dan Tifa yang selama ini menyoroti fotokopi ijazah S-1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menilai, argumentasi pembelaan yang mereka ajukan perlu diuji terhadap pernyataan dan publikasi yang telah disampaikan sebelumnya.
"Justru indikator implementasi argumentasi atau dalil pleidooi Roy-Tifa ini selain prematur serta amat bertentangan dengan bukti notoire feiten yang selama ini mereka publis," tulis Damai dalam opini bertanggal 29 Oktober 2026.
Damai juga mempertanyakan apakah publikasi mengenai dugaan ijazah palsu tersebut disertai laporan resmi yang relevan, termasuk terkait persoalan yang pernah disinggung atas nama Dian Sandi. Ia membandingkan hal itu dengan materi publikasi Roy, Tifa, dan Refly Harun mengenai fotokopi ijazah Jokowi.
Menurut Damai, perbedaan antara materi yang disampaikan kepada publik dan argumentasi pembelaan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian. Ia menilai, jaksa penuntut umum memiliki barang bukti dan keterangan saksi yang dapat digunakan untuk menguji perkara.
Meski menggunakan frasa "sudah memvonis dirinya bersalah" dalam judul opininya, pernyataan tersebut merupakan penilaian Damai terhadap argumentasi Roy dan Tifa, bukan pengakuan bersalah dari keduanya ataupun putusan pengadilan.
Damai turut menyinggung publikasi di kanal YouTube yang menurutnya dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu dicermati dalam proses hukum. Ia juga mengemukakan pandangannya mengenai kemungkinan majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan putusan.
Namun, prediksi Damai mengenai kemungkinan hukuman maksimal maupun putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tetap merupakan pendapat penulis. Penentuan kesalahan terdakwa dan berat ringannya hukuman merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Opini tersebut ditulis Damai Hari Lubis dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan politik.