Image Source : YouTube/Kemkomdigi TV
Cumicumi.com, JAKARTA - Aksi pencurian kabel telekomunikasi dan perangkat pendukung menara Base Transceiver Station (BTS) menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tindakan kriminal tersebut tidak hanya merugikan pemilik infrastruktur, tetapi juga dapat menyebabkan akses internet masyarakat di suatu wilayah terputus.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat mengenai gangguan konektivitas yang diduga berkaitan dengan tindakan kriminal terhadap infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Meutya, kabel yang dipotong kemudian dijual kembali menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani secara serius. Dampaknya dapat meluas karena infrastruktur tersebut berperan dalam menjaga keberlangsungan layanan komunikasi masyarakat.
"Terganggunya oleh tindakan-tindakan kriminal, di antaranya pemutusan kabel yang kemudian diperjualbelikan, tapi dampaknya luar biasa yaitu mematikan akses internet di satu wilayah," ujar Meutya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Untuk menangani persoalan tersebut, Meutya menyampaikan aduan masyarakat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia mendorong penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kabel maupun perangkat BTS yang mengakibatkan terganggunya layanan telekomunikasi.
Meutya juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi. Menurutnya, penindakan diperlukan agar gangguan terhadap layanan yang dibutuhkan masyarakat di berbagai daerah dapat ditangani.
"Kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hukum yang dilakukan terhadap pencurian-pencurian BTS yang berujung dan berakibat pada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia," tuturnya.
Persoalan ini menjadi salah satu agenda koordinasi Komdigi dengan Polri dalam upaya melindungi infrastruktur digital. Kerja sama kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus mempercepat penanganan hukum terhadap tindakan kriminal yang mengganggu konektivitas masyarakat.
Meutya menegaskan, perlindungan infrastruktur telekomunikasi perlu mendapat perhatian karena gangguan terhadap jaringan dapat berdampak langsung pada aktivitas masyarakat yang bergantung pada akses internet.