logo shopcumi
  • Politik
  • 1 jam dari sekarang

Revisi UU Tipikor Masuk Pembahasan, Yusril Ungkap Arahan Prabowo

Image Source : YouTube/Sekretariat Presiden

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait rencana perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Tipikor. Kajian tersebut diperlukan untuk merumuskan aturan yang sesuai dengan kondisi Indonesia sekaligus menyelaraskannya dengan konvensi antikorupsi internasional.

Pembahasan ini berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Prabowo belum menyetujui substansi usulan tersebut. Yusril menegaskan, Presiden meminta pemerintah mempelajari persoalan itu lebih jauh sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," ujar Yusril.

Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Yusril, pembahasan definisi korupsi tidak bisa dilepaskan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia.

Yusril menjelaskan, UNCAC tidak hanya membahas penyuapan atau bribery. Konvensi tersebut juga mencakup sejumlah aspek lain, seperti pemulihan kekayaan negara, pencucian uang, penipuan, hingga tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta.

Karena itu, materi UNCAC perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional. Menurut Yusril, terdapat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi dalam konvensi tersebut, tetapi belum tentu masuk dalam kategori yang sama menurut peraturan Indonesia. Kondisi sebaliknya juga perlu diperhatikan dalam proses penyelarasan.

"Konvensi itu kan kita ratifikasi. Dia tidak berlaku langsung, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," kata Yusril.

Selain penyelarasan dengan UNCAC, pembahasan revisi UU Tipikor juga perlu memperhitungkan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Yusril mengatakan, rencana perubahan tersebut harus dibahas terlebih dahulu di lingkungan pemerintah. Pemerintah juga perlu menentukan jalur pengusulannya, apakah melalui inisiatif DPR atau pemerintah, sebelum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam kajian tersebut, Yusril turut menyoroti perlunya perhatian lebih besar terhadap kerugian perekonomian negara. Ia mencontohkan praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang dinilainya berpotensi menguras kekayaan nasional.

"Perhatian kita selama ini banyak pada masalah pejabat yang mark-up harga dan menerima suap. Itu memang harus kita berantas, tetapi jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan di laut yang sebenarnya juga menguras kekayaan bangsa kita," ungkapnya.

Menurut Yusril, pembahasan aturan korupsi selama ini perlu turut mendalami bagaimana perbuatan yang merugikan perekonomian nasional dapat diatur secara tepat. Namun, ia menegaskan unsur kerugian negara tetap menjadi perhatian dalam perumusan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, kajian revisi UU Tipikor tidak hanya membahas perluasan definisi korupsi, tetapi juga menyangkut sinkronisasi antarperaturan dan penentuan batasan hukum yang jelas. Hasil kajian itu nantinya menjadi bahan bagi pemerintah untuk menentukan arah perubahan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.

related articles
Yusril Soroti Kredit Macet Berujung Kasus Korupsi, Pertanyakan Batas Kerugian Bisnis BUMN

  • Politik
  • 13 menit dari sekarang
Raidin Anom Baca Arah Politik Prabowo, Sebut Demokrat Lebih Menarik

  • Politik
  • 21 jam yang lalu
98 Resolution Network Soroti Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Kerakyatan hingga Reformasi SDA

  • Politik
  • 3 hari yang lalu