logo shopcumi
  • Politik
  • 8 jam yang lalu

Sengketa Pembayaran Proyek LRT, PKPU terhadap Anak Usaha BUMN Berujung Damai

Image Source : Sumber/Cumicumi.com

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Persoalan pembayaran pekerjaan Metal Ceiling pada proyek Stasiun Light Rail Transit (LRT) berujung pada kesepakatan perdamaian antara kreditur atas nama Sony bersama kreditur lainnya dan PT Adhi Persada Gedung, anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Penyelesaian tersebut tercapai setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Sony kepada CumiCumi.com, Selasa (27/10/2026), pihak perusahaan merealisasikan pembayaran kepada klien mereka sehingga para pihak sepakat mencabut permohonan tersebut.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 201/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Sengketa bermula ketika pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan Sony bersama kreditur lainnya disebut belum direalisasikan, meskipun Berita Acara Kesepakatan Final Pembayaran telah ditandatangani.

Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum The Justice, Sony kemudian mengajukan permohonan PKPU sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak pembayaran yang dipermasalahkan.

Tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut terdiri dari Temmy Jaya Limawal, S.H., C.Med.; Naipeng Kodri, S.H., CLA.; Antonius Morientes Sihotang, S.H.; dan Nicholas Fernando Gunawan, S.H.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut proses hukum tersebut berujung pada penyelesaian melalui kesepakatan di luar pengadilan.

"Setelah permohonan PKPU diajukan, pihak perusahaan mengupayakan perdamaian di luar pengadilan dengan merealisasikan pembayaran kepada Klien Kami," jelas tim kuasa hukum.

PKPU merupakan salah satu mekanisme hukum dalam penyelesaian utang-piutang di Indonesia. Dalam kondisi dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk merundingkan penyelesaian kewajiban pembayaran utang.

Dalam perkara ini, perdamaian dan realisasi pembayaran menjadi hasil penyelesaian yang disampaikan tim kuasa hukum. Para pihak kemudian sepakat mencabut permohonan PKPU setelah kesepakatan tercapai.

Penyelesaian tersebut juga menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan bisnis. Dalam industri konstruksi, pembayaran kepada mandor, kontraktor pelaksana, vendor, dan mitra kerja menjadi bagian dari hubungan kerja sama antarpihak.

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa mekanisme hukum dapat menjadi sarana untuk mendorong penyelesaian sengketa pembayaran secara konkret.

Dengan adanya perdamaian di luar pengadilan dan realisasi pembayaran kepada klien mereka, tim kuasa hukum menyatakan para pihak sepakat mencabut permohonan PKPU terhadap PT Adhi Persada Gedung.

related articles
Ajukan PKPU, Kreditur Sony Terima Pembayaran dari PT Adhi Persada Gedung

  • Politik
  • 7 jam yang lalu
Gelar Aqiqah, Wajah Gemas Putra Adhisty Zara Akhirnya Terungkap

  • Seleb News
  • 3 minggu yang lalu
Ria Ricis Curhat Dapat Perlakuan Tak Ramah Saat Hendak Naik Helikopter di Bali

  • Seleb News
  • 3 minggu yang lalu