Image Source :
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tengah menjadi sorotan usai tersangkut kasus dugaan suap, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Oktober 2026. KPK menduga Hamenang menggunakan sebagian uang yang diterimanya dari penyedia proyek untuk membayar utang Pilkada 2024.
Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, uang tersebut diterima Hamenang melalui dua orang perantara.
Dari pihak swasta, Hamenang diduga menerima Rp 240 juta melalui ajudannya berinisial BSR dan Rp 100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan. Bukan hanya itu, Hamenang diduga menerima Rp 1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, melalui Rizqan.
"Dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Achmad Taufik Husein.
Hamenang Wajar Ismoyo bersama para tersangka lainnya resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 16 Oktober hingga November 2026. Selain Hamenang, KPK juga mengamakan total 19 orang dalam OTT tersebut. (ND)