Image Source : cumicumi
Advokat sekaligus kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, telah melontarkan tantangan terbuka kepada kubu Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk beradu argumen hukum secara langsung terkait rentetan praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Tantangan ini dilontarkan Elida Netti di tengah pembahasan soal analisisnya atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, ketika hadir menjadi bintang tamu di acara podcast Special Interview kanal Youtube Cumicumi.com. Sebuah kesempatan, di mana Elida Netty menuturkan pendapat, jika SEMA terbaru menjadi dasar kuat bahwa seluruh praperadilan susulan yang diajukan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) berpotensi ditolak.
"Pihak mereka berani gak nantang saya untuk membantah dalam alasan hukum? Berani gak mereka untuk membantah? Kan saya sudah tantang mereka di suatu ruangan," ujarnya dalam video yang diunggah pada hari Jumat (21/08/2026)
Baca Juga: Wapres Gibran ke NTT, Ajak Mahasiswa UI Terlibat Penanggulangan Bencana
Ia menegaskan tidak ada maksud untuk merasa lebih unggul dari pihak yang dikritiknya. Menurutnya, forum adu argumen semacam itu justru bisa jadi ruang untuk mencari titik temu pemahaman hukum antara kedua kubu yang selama ini berseberangan pandangan soal keabsahan langkah-langkah praperadilan yang diajukan.
"Ayo kita adu argumen. Seperti apa yang kalian maksud, seperti apa yang kami maksud. Kita cari titik tengahnya seperti apa," sambungnya
Ia menawarkan skema terbuka: jika pihak Roy Suryo dan Refly Harun bisa membuktikan pemahaman hukum mereka lebih tepat, ia menyatakan siap menerima argumen tersebut. Sebaliknya, ia yakin siap memberikan penjelasan hukum atas pandangannya sendiri jika ditantang balik.
Tantangan ini muncul di tengah kejenuhan publik atas rentetan upaya hukum yang dinilai membuat proses hukum kasus pencemaran nama baik ini "maju enggak maju, mundur enggak mundur", di mana Roy Suryo dan dr. Tifa disebut telah mengajukan berbagai permohonan praperadilan secara beruntun.
Saksikan selengkapnya,