logo shopcumi
  • Politik
  • 2 jam yang lalu

Praperadilan dr. Tifa: Sidang Hari Ini Dengar Keterangan Ahli dari Kejaksaan

Image Source : cumicumi

































Pada hari ini (18/08/2026) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan, dengan termohon Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika ditemui awak media pasca sidang, dr. Tifa menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya keliru setelah dakwaannya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Menurutnya, begitu dakwaan batal demi hukum, JPU seharusnya menempuh upaya hukum berupa banding sesuai ketentuan Pasal 206 KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), bukan langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa ada perintah dari hakim.

"Mengapa JPU justru menggunakan Pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini? Artinya itu adalah pengabaian hukum," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo dan Sebut Termohon Akui Tak Sampaikan SPDP dan Surat Pencekalan

Ia menyebut tindakan JPU tersebut sebagai ignoratio legis, istilah yang ia jelaskan sendiri kepada wartawan sebagai bentuk pengabaian atau pembelotan terhadap hukum yang berlaku.

"Itulah yang disebut sebagai ignoratio legis, abaikan hukum," katanya.

Menurut dr. Tifa, Pasal 75 ayat 4 yang digunakan JPU untuk memperbaiki dakwaan itu justru mengatur soal kesempatan yang seharusnya diberikan oleh hakim kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan, bukan kewenangan yang bisa diambil sendiri oleh JPU tanpa perintah pengadilan.

"Seharusnya menggunakan Pasal 206, tapi dia langsung memperbaiki tanpa perintah hakim. Jadi itu materi daripada Pasal 75 ayat 4 hakim tidak pernah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaannya. Namun dia melakukannya tanpa ada kesempatan yang diberikan oleh hakim," jelasnya.

Sidang hari ini sendiri, diadakan dengan beragenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon, salah satunya Dr. Henri Jayadi Padiangan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

related articles
Pihak dr. Tifa Kembali Persoalkan Undangan Sidang Pokok Perkara di Tengah Praperadilan

  • Politik
  • 1 jam dari sekarang
Dokter Tifa Tantang JPU Ajukan Banding Jika Tak Puas dengan Putusan Sela

  • Politik
  • 12 menit dari sekarang
DHL Bongkar Alasan Eksepsi dr. Tifa "Salah Kaprah", Prediksi Ditolak Mutlak

  • Politik
  • 47 menit yang lalu