logo shopcumi
  • Politik
  • 7 jam yang lalu

Jadi Saksi Fakta dr. Tifa, Abdul Gafur Sangadji Ungkap Fakta di Balik Putusan Sela

Image Source : youtube.com/@AbdulGafurSangadjiOfficial

































Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa dirinya diminta langsung oleh dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) untuk menjadi saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026), terkait putusan sela yang sebelumnya membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya diminta langsung oleh Bu Tifa untuk menjadi saksi fakta, yaitu memberikan keterangan terkait dengan putusan sela, yang sama-sama kita tahu bahwa putusan sela itu telah membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya dalam live streaming di kanal YouTube pribadinya.

Ia menyoroti putusan sela itu sempat menjadi polemik karena JPU dinilai tidak menempuh jalur perlawanan sebagaimana mestinya, melainkan memilih memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara dr. Tifa.

"Seharusnya jaksa penuntut umum melakukan upaya perlawanan terhadap putusan sela di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi yang dilakukan justru tidak menempuh Pasal 206 ayat 4, yaitu perlawanan terhadap putusan sela," jelasnya.

Baca Juga: Petrus Bala Pattyona Sebut Hakim PN Jaktim "Tidak Paham Hukum Acara" dalam Sidang dr. Tifa

Menurutnya, situasi ini berujung pada peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, dr. Tifa disidang bersamaan di dua peradilan berbeda: PN Jakarta Selatan untuk permohonan praperadilan, dan PN Jakarta Timur untuk pokok perkara dari JPU.

Abdul Gafur mengaku sengaja tidak menghadiri rangkaian sidang dr. Tifa sebelumnya, dan baru hadir pada sidang keempat saat putusan sela dibacakan.

"Saya berusaha membatasi diri, saya tidak boleh masuk di wilayahnya orang lain, sesama kuasa hukum tidak boleh saling mendahului," katanya, sembari menepis tudingan pihaknya mengintai jalannya persidangan dr. Tifa.

Ia menegaskan kesaksiannya nanti murni menyampaikan apa yang ia lihat dan dengar langsung, termasuk perdebatan soal dasar hukum langkah JPU.

"Termasuk perdebatan terkait apakah hakim mempertimbangkan Pasal 75 ayat 4, bahwa jaksa boleh menyempurnakan surat dakwaan, ataukah sebenarnya jaksa harus menempuh Pasal 206 ayat 4, yaitu melakukan perlawanan. Itu yang akan saya jelaskan sebagai fakta persidangan," tutupnya.

related articles
Disebut "Pengacara atau YouTuber", Abdul Gafur Sangadji: Profesi Saya Tetap Advokat

  • Politik
  • 4 jam yang lalu
Beda Jalur Hukum, Abdul Gafur Tegaskan Perjuangan Roy Suryo dan dr. Tifa Tetap Satu Arah

  • Politik
  • 6 hari yang lalu
Abdul Gafur Ungkap Tiga Dugaan di Balik "Hijrah" Bu Tifa, Singgung Ujian Disertasi Saat Ditangkap

  • Politik
  • 6 hari yang lalu