logo shopcumi
  • Politik
  • 5 jam yang lalu

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda Sepekan, Termohon Tidak Hadir

Image Source : youtube.com/@cumicumicom

































Sidang praperadilan keempat yang diajukan pihak Roy Suryo batal digelar hari ini, Jumat (7/8/2026), setelah pihak termohon dan turut termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang pun kembali tertunda, dan dijadwalkan kembali pekan depan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai Termohon II. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan alasan penundaan tersebut sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

"Lagi-lagi kemudian turut termohon membuat persidangan ini harus ditunda satu pekan dan itu mekanisme hukum acaranya. Jadi kalau salah satu pihak termohon dan turut termohon tidak hadir, maka kemudian akan dipanggil lagi secara layak dan kemudian sidang akan ditunda ke pekan depan," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (07/08/2026)

Seperti diketahui, gugatan ini merupakan praperadilan keempat yang diajukan pihaknya terkait kasus yang sama, dengan hasil yang berbeda-beda pada tiga gugatan sebelumnya. Di mana, praperadilan keempat ini secara spesifik membahas soal pencekalan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga: Bantah Sengaja Perpanjang Proses Hukum, Roy Suryo: "Siapa yang Mau Main Panjang? Bukan Kami"

"Ini adalah praperadilan yang keempat. Yang pertama kita menang, yang kedua kita dinyatakan kalah. Yang ketiga sebenarnya tidak kalah. Yang ketiga tidak kalah ya karena dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi yang kedua juga sebenarnya kita tidak kalah karena substansinya tidak dibahas sama sekali, Ini yang keempat ini sejatinya kita akan menyampaikan permohonan ini membacakan permohonan yang terkait dengan pencekalan Mas Roy," katanya.

Refly menerangkan, pencekalan terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon kala itu,  berlangsung sejak pertengahan November 2025 tanpa kejelasan status hukum hingga kini.

"Kita tahu bahwa Mas Roy. Dr. Tifa serta Rismon waktu itu, pada tanggal 13 November 2025 kemudian dilakukan tindakan pencekalan yang sampai sekarang tidak jelas itu seperti grey area," ujarnya.

Kondisi ini, kata dia, membuat kliennya kesulitan bepergian ke luar negeri.

"Intinya kalau mau melintasi batas negara itu pasti masih ada problem," pungkasnya.

related articles
Kuasa Hukum Roy Suryo: Pencekalan Bukan Soal Jalan-Jalan, Tapi Hak Dasar Tersangka

  • Politik
  • 4 menit dari sekarang
Prapid Keempat Roy Suryo Batal, Kuasa Hukum Soroti Sprindik dan SPDP yang Tak Sampai

  • Politik
  • 1 jam yang lalu
Ini Isi Petitum Roy Suryo di Praperadilan Keempat Soal Pencekalan

  • Politik
  • 3 jam yang lalu