Image Source : Kompas
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerar Nadiem Makarim akhirnya digelar pada Selasa (30/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim.
Keputusan vonis itu lantaran Majelis Hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Bukan hanya itu, Majelis Hakim menilai dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut. Jika tidak dibayarkan oleh Nadiem, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Bukan hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga sempat mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Nadiem. Di antaranya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Kondisi ekonomi Nadiem juga menjadi pertimbangan vonisnya.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Nadiem yaitu lantaran belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan, serta memiliki rekam jejak positif di bidang pendidikan dan teknologi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Nadiem dengan hukuman yang lebih berat, yakni 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun. (ND)