Image Source : Youtube
Roy Suryo resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 19 Juni 2026 pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di rumah pribadinya setelah ia baru saja tiba dari perjalanan ke Bandung.
Penangkapan Roy Suryo ini sehubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong mengenai tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia itu ditangkap setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penyidikan Roy Suryo telah lengkap (P21) pada awal Juni 2026, sehingga kasus siap dilimpahkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Selain Roy Suryo, penyidik juga menangkap Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa secara bersamaan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Terkait penangkapan Roy Suryo, tim kuasa hukumnya yaitu Ahmad Khozinudin dan Petrus Selestinus, menyayangkan tindakan jemput paksa ini dan menganggapnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mereka mengklaim bahwa selama ini Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor selama berstatus sebagai tersangka. (ND)