Image Source :
Salah satu anggota boy group BTS, Suga, belakangan tengah menjadi buah bibir publik Korea Selatan dan fans internasional setelah tersandung skandal berkendara di bawah pengaruh alkohol alias DUI. Dia awalnya ditemukan terjatuh dari motor Listrik di sekitar kediamannya.
Berdasarkan laporan Kepolisian Yongsan yang sempat melakukan uji kadar alkohol pada Suga mencapai 0,227 persen. Angka tersebut, tujuh kali lipat lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Pemerintah Korea Selatan sebesar 0,03 persen. Meski begitu, saat pemeriksaan Suga mengatakan, hanya menenggak satu gelas bir.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi setempat, warga yang berkendara dengan kadar alkohol dalam darah melebihi 0,08 persen terancam 2 tahun penjara atau denda KRW10 juta (Rp11,6 juta). Mengutip Koreaboo, warga Korea Selatan yang memiliki kadar alkohol lebih dari 0,2 persen saat berkendara terancam penjara 2-5 tahun atau denda KRW10 juta atau setara Rp11,6 juta.
Pada Juni 2019, Korea Selatan sudah melakukan perubahan terhadap batas bawah kadar alkohol dalam darah saat berkendara, dari 0,05 persen menjadi 0,03 persen. Sementara batas atasnya di angka 0,08 persen.
Walau begitu,
hingga berita ini ditulis, belum ada kabar terbaru terkait hukuman yang akan
diterima Suga. Kepolisian Yongsan
maupun HYBE selaku agensi Suga juga belum merilis keterangan atas laporan DongA
Ilbo tersebut. Namun jika kabar tersebut benar, maka kemungkinan besar polisi
akan menahan SIM Suga BTS selama setahun penuh. (ND)