Image Source : Instagram
Beberapa hari yang lalu, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara Richard Lee telah lengkap atau P21. Dengan begitu, yang pria yang berprofesi sebagai dokter itu akan segera menjalani persidangan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa setelah berkas perkara Richard Lee lengkap, pihak kepolisian bakal segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Walau begitu, Andaru belum dapat mengungkapkan waktu pelaksanaan pelimpahan tahap dua itu dilakukan.
"Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap," ucap Andaru.
Namun, baru-baru ini perwakilan Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masa penahanan Richard Lee akan diperpanjang. Bukan tanpa alasan, pihak kepolisian ingin melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum kasus yang menjerat Richard Lee itu dilimpahkan ke persidangan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ucap Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Walaupun kembali diperpanjang, namun Budi Hermanto mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan Richard Lee ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, Kombes Pol Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ke kejaksaan masih menunggu waktu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan oleh Dokter Detektif atau Doktif. Walau begitu, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. (ND)