logo shopcumi
  • Hot News
  • 6 jam yang lalu

Syekh Ahmad Al Misry Kabur ke Mesir, Polisi Gunakan Metode Red Notice ke Interpol

Image Source :

































Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Rupanya, SAM juga belum memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah resmi memproses pengajuan Red Notice ke Interpol terkait kasus Syekh Ahmad Al Misry ini. Langkah tersebut mereka tempuh untuk mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri. Sebagai informasi, saat ini SAM sedang berada di negara kelahirannya, yakni Mesir.

"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, saat dikonfirmasi.

Diungkapkan bahwa Red Notice Interpol akhirnya ditempuh oleh pihak kepolisian setelah status Warga Negara Indonesia (WNI) milik SAM resmi dicabut. Oleh sebab itu, otoritas keamanan Indonesia sedang berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan terbaru SAM.

Dengan dilakukan Red Notice Interpol ini diharapkan bisa menyeret Syekh Ahmad Al Misry kembali ke Indonesia demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 santri sesama jenis oleh Bareskrim Polri. Penetapan SAM sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4) lalu. (ND)

related articles
Arya Khan & Pinkan Mambo Akui Batal Cerai, Ternyata Ini Alasan Rujuk

  • Hot News
  • 4 jam yang lalu
Cek Faktanya! Ini Bukti Ilmiah tentang Produk Tembakau Alternatif

  • Lifestyle
  • 4 jam yang lalu
Dipindahkan Kembali ke Nusakambangan, Ammar Zoni Disebut Alami Trauma

  • Hot News
  • 7 jam yang lalu