Image Source :
Pil pahit harus ditelan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana. Pasalnya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukannya telah resmi ditolak Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, menyatakan bahwa majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Disebutkan oleh Bahyuni Zaili, alasan majelis hakim menolaj penetapan ahli waris tersebut lantaran merasa ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy. Hakim juga menilai sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan sengketa.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahyuni Zaili menegaskan bahwa hasil persidangan ini telah disampaikan kepada Sule maupun Rizky Febian.
"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkasnya.
Sebagai informasi, perselisihan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule bermula tak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020. Ada perbedaan pendapat soal pembagian aset warisan peninggalan almarhumah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (ND)