Image Source : Cumicumi
Sidang cerai Wardatina Mawa dan Insanul Fahami kembali digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara, pada 25 Maret 2026. Dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut, sempat membahasa soal tuntutan nafkah dari Mawa.
Sebelumnya, Mawa diketahui menuntut harta gana-gini dan nafkah yang cukup besar dari suaminya itu. Dari 45 gram logam mulia, nafkah iddah dan mut'ah senilai Rp100 juta, dan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Rupanya, meski selama ini mengklaim sebagai pengusaha, Insanul Fami mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Karena tergugat (Insanul Fahmi) ini tak bisa memenuhi permintaan (nafkah) yang diajukan klien kami," ujar Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Mawa.
Selain itu, diungkapkan bahwa tak ada kesepakatan dalam sidang mediasi, maka tim kuasa hukum kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan tuntutan itu dalam persidangan. Dengan begitu, tuntutan itu akan masuk dalam pokok perkara persidangan.
Di sisi lain, Idrus juga tak menampik bahwa suasana di ruang mediasi terasa canggung lantaran baik Mawa maupun Insanul menjaga jarak selama proses berlangsung. Walaupun begitu, pihak Insanul disebut sudah menanggapi gugatan cerai yang diajukan Mawa di hadapan mediator.
"Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah itu," tuturnya.
Tak hanya ikhlas melepas sang istri, Insanul Fahmi juga dengan tangan terbuka menyerahkan hak asuh anak semata wayang mereka kepada Mawa. Namun, suami siri Inara Rusli itu meminta agar Wardatina Mawa membukakan akses untuknya bertemu sang anak. (ND)