logo shopcumi
  • Hot News
  • 7 jam yang lalu

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Harus Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Image Source : Instagram

































Nikita Mirzani saat ini masih berupaya untuk mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Sayangnya, upayanya untuk mengajukan kasasi justru tidak mendapat hasil yang diinginkan.

Pada Jumat (13/10), Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu (14/3/2026). 

Dengan penolakan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025. Setelahnya, Nikita mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.

Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter. Uang tutup mulut tersebut kemudian digunakan artis 39 tahun itu untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti. (ND)

related articles
Buat Khawatir Lantaran Disebut Pamit dari Marathon, Reza Arap Beri Respon

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu
Diduga Alami Stres Berat, Reza Arap Mendadak Pamit Saat Siaran Langsung Marathon

  • Hot News
  • 3 hari yang lalu
Dianggap Bongkar Rahasia Dagang, Reza Gladys Siap Laporkan Doktif

  • Hot News
  • 3 hari yang lalu