Image Source : Cumicumi
Reza Gladys belum lama ini memberikan peringatan keras kepada pada oknum influencer yang dianggap ingin menjatuhkan bisnis produk kecantikannya, termasuk sosok Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Peringatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Reza Glady, Surya Batubara, saat ditemui belum lama ini. Dia juga menyinggung bahwa tudingan Doktif kepada produk Reza Gladys yang disampaikannya melalui berbagai platform media tidak mendasar.
"Dia menyampaikan bahwa katanya klien kami produknya melanggar hukum, ini perlu kita pertanyakan kapasitas dia. Dia itu manusia yang biasa, bukan luar biasa. Yang punya hak untuk menentukan itu adalah BPOM," tegas Surya Batubara.
Surya Batubara juga menyebut bahwa BPOM memiliki kuasa penuh saat menganalisa bahan dari sebuah produk. Sehingga seseorang tidak bisa menuding apapun terkait hal tersebut. dalam kesempatan tersebut, pihak Reza Gladys juga mengungkapkan berniat membawa hal ini ke jalur hukum jika terus terjadi.
"BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali, ini apa sikap yang demikian. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya," tambahnya.
Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Julianus Paulus Sembiring juga menyinggung soal konstruksi hukum yang berpotensi dilanggar Doktif atas perbuatannya itu. Terlebih, Doktif dinilai telah berusaha membongkar rahasia dagang yang menjadi hak seseorang dalam menjalankan bisnis.
"Kalau Badan POM tidak tegas dalam hal ini, ya kami akan laksanakan upaya-upaya hukum. Kenapa? Kami kan mempunyai hak ya, klien kami punya hak untuk tidak dibuka rahasia dagangnya yang oleh pihak lain yang tidak mempunyai legal standing. Seperti itu," ujar Julianus.
Sementara itu, Reza Gladys bukan satu-satunya pemilik kecantikan yang produknya diragukan oleh Dokif. Sebelumnya, Doktif juga sempat vokal dan melaporkan produk milik Richard Lee lantaran dianggap overclaim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee diketahui saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. (ND)