logo shopcumi
  • Hot News
  • 1 hari yang lalu

Perkara Tak Bayar di Restorannya, Nabilah O'Brien & Pelaku Sepakat Damai

Image Source : Instagram

































Nama Nabilah O'Brien mendadak menjadi perbincangan usai mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi tersangka atas kasus pencurian yang terjadi di restoran miliknya, Bibi Kelinci. Dalam unggahan di Instagram miliknya beberapa hari yang lalu, Nabilah meminta pertolongan warganet demi mendapatkan keadilan bagi dirinya yang merupakan korban.

Rupanya kasus dugaan pencurian ini berbuntut aksi saling lapor antara Nabilah O'Brien dengan pasangan suami istri terduga pelaku yaitu Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu. Akhirnya kasus ini pun mendapat perhatian Komisi III DPR. Hingga pada Senin (9/3), Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan hasil bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan mediasi.

"Komisi III DPR RI menilai Saudara Nabilah O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dikutip dari Youtube Cumicumi.


Bukan hanya itu, Komisi III juga mendukung pencabutan status tersangka Nabillah dan penghentian perkara itu secara keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan. Sebelumnya, Nabilah sempat dilaporkan oleh pasutri tersebut  atas dugaan pencemaran nama baik sehingga membuatnya dituntut Rp1 Miliar.

"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorangpun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan," imbuhnya.

Sementara itu, kasus ini bermula dari kasus ini bermula dari pasangan suami Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu yang meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang. Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.

Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor. Namun Mabes Polri belum lama ini mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sudah saling mencabut laporan di kepolisian. (ND)


related articles
Bongkar Pencurian di Restoran Miliknya, Selebgram Nabilah O'Brien Justru jadi Tersangka

  • Hot News
  • 4 hari yang lalu
Nabilah Ayu Ex JKT48 Buka-bukaan Soal Target Menikah

  • Cumi Celebs
  • 2 tahun yang lalu
Nabilah Ayu Ex JKT48 Akui Sempat Ingin Lepas Hijab

  • Cumi Celebs
  • 2 tahun yang lalu