logo shopcumi
  • Hot News
  • 1 hari yang lalu

Vonis Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Ternyata Masih Bisa Ajukan Kasasi

Image Source : Instagram

































Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menambah hukuman penjara Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun. Putusan ini dibacakan dalam agenda dalam sidang banding, Selasa (9/12).

Diungkapkan oleh kata Hakim Ketua Sri Andini, alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat karena majelis hakim menilainya terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhi hukuman atas UU ITE dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12).

Selain menambah hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun, majelis hakim juga mengenakan denda sebanyak Rp1 miliar kepada artis 39 tahun tersebut. Jika tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Walau begitu, Nikita Mirzani masih berpeluang untuk meminta keringanan. Ibu tiga anak itu memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. (ND)


related articles
Vonis Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Singgung Soal Hukum yang Bisa Dibeli

  • Hot News
  • 17 jam yang lalu
Hukuman Nikita Mirzani Ditambah Jadi 6 Tahun, Fitri Salhuteru Mengaku Prihatin

  • Hot News
  • 18 jam yang lalu
Alasan Ini yang Buat Vonis Hukuman Nikita Mirzani Diperberat oleh Majelis Hakim

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu