Image Source :
Ribuan kayu gelondongan ditemukan terdampar di sepanjang Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sejak awal November 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena beberapa kayu memiliki label resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan nama perusahaan, memicu spekulasi terkait legalitasnya.
Dari gambar yang beredar di media sosial, ribuan kayu gelondongan yang terseret hingga ke Pantai Lampung dengan stiker bertuliskan "Kemenhut", "SVLK Indonesia", dan "PT Minas Pagai Lumber". Tak ayal, hal ini langsung menjadi sorotan warganet menyusul kabar bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Terkait hal ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun memberi bantahan. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi menyebut bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di wilayah pesisir Lampung bukan berasal dari banjir besar di Sumatra, melainkan akibat kecelakaan kapal pengangkut milik perusahaan pemegang izin resmi.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran bersama Kepolisian Daerah Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung menunjukkan kayu tersebut merupakan muatan dari kapal tagboat milik PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Mentawai.
"Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra," kata Ade Mukadi dalam keterangan resmi, Selasa (9/12).
Lebih lanjut disebutkan oleh Kementerian bahwa kecelakaan yang terjadi akibat mesin tagboat mati dan kapal terkena badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar kayu yang sedang diangkut jatuh dan terbawa arus hingga mencapai pantai. (ND)