logo shopcumi
  • Hot News
  • 2 hari yang lalu

Alasan Ini yang Buat Vonis Hukuman Nikita Mirzani Diperberat oleh Majelis Hakim

Image Source : Instagram

































Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman lewat media elektronik justru berbalik arah. Alih-alih meringankan, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman sang artis..

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita Mirzani dari yang semula 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri, menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan pada sidang hari Selasa (9/12).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Hakim Ketua, Sri Andini, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Disebutkan bahwa putusan tersebut diberikan lantaran Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys. Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menjelaskan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024 dari Reza Gladys.

Meski uang tersebut untuk Nikita Mirzani, namun wanita berusia 39 tahun itu melalui asistennya yaitu Mail meminta Reza Gladys untuk mentransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," jelas Hakim Sri Andini.

Bukan hanya itu, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa transaksi dari Reza Gladys ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicilnya.

"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ungkap Hakim.

Bukan hanya itu, alasan hakim menilai Nikita Mirzani memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.

"Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter," tandas Hakim. (ND)


related articles
Vonis Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Singgung Soal Hukum yang Bisa Dibeli

  • Hot News
  • 17 jam yang lalu
Hukuman Nikita Mirzani Ditambah Jadi 6 Tahun, Fitri Salhuteru Mengaku Prihatin

  • Hot News
  • 18 jam yang lalu
Vonis Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Ternyata Masih Bisa Ajukan Kasasi

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu