logo shopcumi
  • Hot News
  • 4 bulan yang lalu

Kisruh Hak Cipta Berlanjut, Ari Bias Kembali Tuntut Agnez Mo 4,9 Miliar!

Image Source : Instagram

































Konflik hak cipta yang menyeret nama Agnes Monica alias Agnez Mo mulai memasuki babak baru. Setelah hukuman denda sebesar 1,5 miliar rupiah yang menjerat mantan penyanyi cilik itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, pihak Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias pun lantas mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan yang dilayangkannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar 4,9 miliar rupiah, atas lagu 'Bilang Saja' yang diciptakannya. Gugatan yang ditujukan kepada PT Aneka Bintang Gading itu terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst dan menyertakan nama Agnez Mo sebagai tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.

"Inti pokok gugatannya adalah pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," ungkap Sunoto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat ditemui awak media pada Senin (1/12/2025).

Sunoto juga menjelaskan, bahwa tuntutan yang dilayangkan Ari Bias merupakan buntut dari penampilan Agnez Mo yang diselenggarakan secara komersial pada Mei 2023 lalu. Dalam gelaran tersebut, Agnez Mo diketahui membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Ari Bias sebagai pencipta.

"Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu 'Bilang Saja' ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta," tambah Sunoto, menjelaskan.

Perseteruan hak cipta yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo ini, sejatinya telah bergulir sejak Mei 2024 lalu. Buntut perseteruan tersebut, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Jakarta Pusat pun menjatuhkan hukuman denda sebesar 1,5 miliar rupiah kepada Agnes Monica pada Rabu (5/2/2025) lalu. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut, hingga Ari pun memutuskan untuk kembali mengajukan gugatan.

related articles
Konfirmasi Hengkang dari NCT, Mark Lee Unggah Surat Tulisan Tangan

  • Korea
  • 1 hari yang lalu
Cupi Cupita Akhirnya Beri Klarifikasi Disebut Rebut Tunangan Perempuan Lain

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Luapkan Emosi, Ammar Zoni Singgung Irish Bella 'Membuangnya' Saat Sedang Rehabilitasi

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu