Image Source :
Sidang cerai Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (1/12/2025). Diketahui sidang tersebut beragendakan tahap pembuktian dari pihak penggugat.
Namun, lantaran Eza Eza Gionino selaku tergugat absen, maka sang aktor hanya diwakili pengacaranya, Raka Danira. Diungkapkan oleh Raka, Meiza Aulia Coritha sudah membulatkan tekadnya untuk berpisah dengan Eza lantaran ada masalah yang tidak bisa diselesaikan lagi oleh mereka.
"Pemicunya ya pasti ya, yang sudah saya sampaikan di awal. Jadi ada percekcokan, lalu juga ada hal-hal yang mungkin dipendam oleh Mbak Echa yang tidak diselesaikan," ujar Raka Danira, dikutip dari Cumicumi.
Ketika disinggung mengenai rumor adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pihak Eza Gionino memberikan jawaban mengejutkan. Pasalnya sang pengacara tidak menampik adanya tindakan tersebut, meski dengan dia berdalih hal tersebut jarang terjadi dan hanya berupa verbal.
"Kalau KDRT ya, saya harus sampaikan bahwa di permulaan awal juga Mas Eza jarang dilakukan. Bahkan KDRT-nya itu kan hanya misalkan sebatas verbal dan lain sebagainya. Kalau sampai KDRT yang parah sekali itu enggak ada," kata Raka Danira membela kliennya.

Di sisi lain, kuasa hukum Meiza Aulia, Rendi Rumapea, tampak membawa bukti yang jauh lebih berat. Pihak tidak hanya menyerahkan bukti teks, namun ada juga bukti berupa rekaman video saat kejadian.
"Ada bukti chat, ada bukti foto, ada bukti CCTV, ada bukti video," papar Rendi Rumapea
Namun, ketika disinggung apakah bukti CCTV itu memperlihatkan adegan kekerasan yang dialami Meiza, Rendi enggan menjawab secara gamblang. Walaupun dia sempat memberikan isyarat kuat agar publik menilai sendiri kelengkapan bukti tersebut.
"Tapi balik lagi, ada video, ada chatting-an ya, terus ada bukti-bukti pendukung lain, CCTV juga ada. Ya teman-teman media udah bisa mengambil kesimpulan lah," pungkas Rendi. (ND)