Image Source : Instagram
Putusan perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf seharusnya dikeluarkan pada Rabu, 26 November 2025. Namun, secara mendadak Ahmad mengajukan banding atas putusan cerai yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025 lalu.
Berdasarkan pernyataan dari kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, pihak Ahmad Assegaf memutuskan untuk melayangkan banding yang disampaikan sehari sebelum putusan inkrah.
"Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," kata Sangun Ragahdo, saat ditemui belum lama ini.

Padahal Sangun mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga putusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah diterima oleh kedua belah pihak. Terlebih, Tasya Farasya disebut juga telah siap untuk menjalani hidup dengan status barunya jika resmi bercerai dari Ahmad Assegaf.
"Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan. Karena memang dari awal Bu Tasya mau fokus kepada karirnya, fokus kepada hidupnya, fokus terhadap ngurus anak-anaknya. Jadi ya mungkin untuk perkara ini sudah selesai kemarin diputus, jika diterima, inkrah, ya mungkin bisa membuka lembaran baru," ujarnya.
Sehingga Sangun menilai banding yang diajukan Ahmad adahal hal di luar dugaan pihaknya. Terlebih banding tersebut diajukan H-1 ikrar, padahal ada waktu sekitar 14 hari setelah putusan dijatuhkan.
"Kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat H-1 dari inkrah. Padahal kan ada waktu nih 14 hari. Ternyata ya ini ya udah, kalau misalnya nanti ada banding, kami tunggu memori bandingnya," katanya.
Diduga pengajuan banding ini lantaran Ahmad Assegaf disinyalir keberatan dengan sejumlah poin dalam putusan Majelis Hakim. Hal itu pun makin membuat pihak Tasya Farasya heran, sebab dirinya tidak menuntut nafkah maupun harta. Sementara hak asuh anak juga sudah disepakati bersama.
"Jadi kan sebenarnya banding itu kan pada intinya yang melakukan upaya hukum banding itu tidak terima dengan putusannya gitu. Sedangkan putusannya kan, kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu?" ucap Mohammad Fattah Riphat, kuasa hukum Tasya Farasya lainnya. (ND)