Image Source : Instagram
Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega usai dikabarkan bahwa dirinya telah memenangkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada tiga gugatan hak cipta atas Vidi Aldiano yang ditolak majelis hakim pada 19 November 2025. Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan tersebut.
Dengan kemenangan itu, maka suami Sheila Dara Aisha itu sekaligus terbebas dari ancaman bayar ganti rugi yang dipancang Keenan dan Rudu senilai Rp28,4 miliar. Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.
Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan kepada Vidi Aldiano lantaran disebut melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat. Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan bangunan rumah sebagai jaminan. (ND)