Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya di masa lalu. Pandji dikabarkan sanksi adat berupa denda Rp2 miliar dan pembayaran 96 kerbau dan babi imbas materi stand-up dirinya yang dianggap melecehkan budaya Toraja di tahun 2013 silam.
Meski telah meminta maaf dan dengan Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), namun Pandji Pragiwaksono menilai, sanksi adat yang diterimanya dianggap tidak tepat.
"Kenapa tidak tepat? Karena dialog seharusnya dilakukan dengan melibatkan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Jadi kalau belum ada dialog, hukuman juga seharusnya belum ada," ungkap Pandji Pragiwaksono, saat ditemui belum lama ini.

walau begitu, Pandji saat ini masih menunggu informasi terkini dari dialog AMAN beserta pihak-pihak terkait.
"Untuk urusan adat masyarakat Toraja saya percayakan kepada Ibu Rukka dari AMAN," ujarnya.
Di sisi lain, terkait laporan polisi atas kasusnya, Pandji mengaku belum mendapat pemanggilan dari pihak kepolisian. namun, artis berusia 46 tahun itu telah menunjukkan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan damai.
"Saya akui, saya ignorant dalam menulis joke. Tapi saya tidak bermaksud menyinggung masyarakat Toraja. Karena itu, saya meminta maaf bagi masyarakat Toraja yang tersinggung dengan materi stand-up saya tersebut," pungkasnya. (ND)