logo shopcumi
  • Hot News
  • 8 jam yang lalu

Alasan JPU Ingin Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

Image Source : Instagram

































Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Rupanya, bukan hanya Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum kabarnya juga mengajukan banding atas vonis tersebut sejak hari Senin, 3 November 2025.  Perwakilan dari Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis Nikita Mirzani lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU.

"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Namun, Anang tidak bisa mengungkapkan lebih detail tentang memori banding yang dilakukan oleh JPU tersebut.

"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," jelasnya.

Sebagai informasi, JPU sempat menyampaikan tuntutan vonis kepada Nikita Mirzani yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Nikita Mirzani disebut telah  mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. (ND)


related articles
Pengajuan Banding Sudah Diserahkan, Pihak Nikita MIrzani Optimis Dibebaskan

  • Hot News
  • 11 jam yang lalu
Baim Wong Bongkar Alasan Mundur dari Aktivitas Syuting Sinetron, Karena Nikita Willy?

  • Hot News
  • 14 jam yang lalu
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akui Sudah Punya Feeling

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu