Image Source : Instagram
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik atau tanggapannya atas replik jaksa.
Dalam sidang ini, Nikita Mirzani sempat membantah ucapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menyuruh Mail, asistennya, meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys.
"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya yang menyuruh Ismail Marzuki untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada Reza merupakan kesimpulan yang bohong," ujar Nikita Mirzani.
Bukan hanya itu, Nikita merasa JPU mengarang cerita dan menyebut fakta yang penuh dengan kebohongan. Dia juga membantah pernyataan JPU yang menyebut dirinya menyuruh Mail mengirim gambar nota pembelian produk Salmon DNA, yang mana diburamkan tanggalnya kepada Reza melalui pesan sekali lihat di WhatsApp.
"Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys. Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri," jelas Nikita.
Artis berusia 39 tahun itu menolak dengan tegas tudingan yang menyebut pernah menyuruh Mail untuk mengirimkan gambar kepada Reza Gladys sebagai alat untuk mengancam. Pasalnya, menurut Nikita, di chat Whatsapp tidak ada jejak riwayat pengiriman gambar.
"Faktanya, di dalam chat aplikasi WhatsApp antara Ismail Marzuki dan Reza Gladys, tidak terdapat adanya jejak riwayat pengiriman gambar nota pembelian e-commerce Salmon DNA yang ada jarum suntiknya. Sehingga, replik jaksa haruslah ditolak," tegasnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus ini. Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan TPPU bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys pemilik produk kecantikan Glafidsya. (ND)