Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy telah divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan obat keras yang terkandung di dalam vape. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang pada Rabu (22/10).
Menanggapi vonis yang dijatuhi kepada dirinya, Jonathan Frizzy mengaku kecewa. Pasalnya, Ijonk merasa hukuman satu bulan pun tidak cocok untuknya.
"Satu bulan pun nggak cocok. Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya," ucap Jonathan Frizzy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).
Sementara itu, Benny Simanjuntak, paman Jonathan Frizzy justru tak terlihat di sidang putusan keponakannya. Menariknya, jika selama ini Bennya selalu pasang badan membela sang keponakanan, aktor berusia 56 tahun itu diduga memberikan sindiran terhadap Ijonk.
"Harusnya bersyukur. Bukan malah menyalah-nyalahkan. Makanya cari teman yang bener!" tulis Benny Simanjuntak pada unggahan Instagram Storiesnya, Rabu (22/10).
Tak hanya itu, Benny juga mengatakan bahwa tak ada gunanya memberikan nasihat kepada orang bodoh.
"Jangan menasehati orang bodoh karena dia akan membencimu. Nasehatilah orang berakal karena dia akan mencintaimu," tulis Benny Simanjuntak pada unggahan lainnya.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy pernah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui cairan di dalam vape yang dihisapnya mengandung obat keras. Mantan suami Dhena Devankan itu mengaku baru mengetahui dan menghisap vape tersebut usai dikenalkan oleh temannya, Evan. (ND)