logo shopcumi
  • Hot News
  • 6 jam yang lalu

Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Kejagung Akhirnya Beri Tanggapan

Image Source : Instagram

































Sandra Dewi dikabarkan telah mengajukan keberatan sejumlah aset miliknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. . Pasalnya, meski Sandra Dewi diketahui merupakan aktris papan atas, namun sejumlah asetnya ikut disita oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga menikmati hasil korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Artis berusia 42 tahun itu meminta asetnya dikembalikan lantaran mengklaim bahwa aset tersebut adalah hasil jerih payahnya sendiri. Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Agung pun memberi tanggapan. Menurut pihak Kejagung, Sandra Dewi memang boleh mengajukan gugatan tersebut, sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (22/10).

Anang Supriatna menambahkan, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengadilan dan pihaknya akan menghormati putusan tersebut.

"Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," ujarnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ibu dua anak itu menegaskan bahwa aset-aset yang disita diperoleh secara sah, baik dari hasil kerja pribadi, pembelian sendiri, maupun hadiah. Beberapa aset yang disita di antaranya adalah 88 tas mewah, 141 perhiasan, dan deposito senilai Rp33 miliar. (ND)

related articles
Disindir Uangnya Habis oleh Andrew Andika, Tengku Dewi Putri Bongkar Hal Mengejutkan

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu
Dewi Yull Ungkap Cerita Haru di Balik Kebutaan di Mata Kanan

  • Hot News
  • 3 bulan yang lalu
Kasasi Ditolak, Bagaimana Kelanjutan Hukuman Harvey Moeis?

  • Hot News
  • 3 bulan yang lalu