Image Source :
Selebgram Lisa Mariana baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan mediasi yang gagal antara keduanya.
Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya menyebut bahwa penetapan Lisa Mariana setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Untuk selanjutnya, Lisa akan dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok (hari ini) pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," jelas Erdi A Chaniago.
Walau begitu, Erdi menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Lisa Mariana akan dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," tambahnya.
Sebagai informasi, Lisa Mariana sebelumnya membuat kehebohan dengan mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Namun, dalam perjalanan kasusnya, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil. Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun melaporkannya. (ND)