Image Source : Cumicumi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 Miliar yang sempat dilayangkannya ke Reza Gladys dan suaminya, Auttaubah Mufid. Alih-alih damai, artis berusia 39 tahun itu justru mengajukan gugatan baru kepada lawannyatersebut senilai Rp244 miliar.
Pencabutan gugatan wanprestasi ini lantas mendapat soroan dari tim kuasa hukum Reza Gladys. Pasalnya ini merupakan kali kedua Nikita mencabut gugatannya dan kembali mengajukan gugatan baru. Julianus Sembiring, selaku kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan pihaknya merasa dipermainkan atas tindakan tersebut.
"Dengan niat baik, ya kami berharap hari ini tidak ada satu perbuatan cabut masuk, cabut masuk," ujar Julianus Sembiring, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Kekecewaan tersebut semakin mendalam, mengingat pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh timnya untuk hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan demi mengikuti proses hukum tersebut. Ada biaya dan waktu yang terbuang, lantaran Julianus dan timnya harus terbang dari Medan untuk menghadiri persidangan.
"Ternyata ada sebuah kekecewaan bagi kami, ya khususnya kami yang dari Medan ini. Kan tiket kami mahal nih," keluhnya.
Bukan hanya itu, Julianus menilai tindakan mencabut dan mendaftarkan gugatan berulang kali ini seolah merendahkan marwah institusi peradilan. Dia juga mengingatkan bahwa pengadilan adalah lembaga negara yang mulia, tempat bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan, bukan panggung sandiwara yang bisa diperlakukan sesuka hati untuk kepentingan tertentu.
"Ini kan kita seperti dipermainkan. Pengadilan ini adalah sebuah wadah yang ditempatkan dibuat oleh negara, untuk setiap warga negara mencari keadilan. Ini bukan pentas panggung publik figur," kata Julianus.
Lebih lanjut, Julianus menilai tindakan Nikita Mirzani yang berulang kali mencabut laporan merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum.
"Mendaftarkan, mencabut kembali. Ini kan menghina gitu," pungkasnya.
Sementara itu, alasan Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan baru setelah mencabut gugatannya adalah lantaran perjanjian kerja yang meliputi dirinya dibatalkan sepihak oleh Reza Gladys dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Lantaran hal ini, Nikita mengalami kerugian secara materiil dan immaterial.
"Pokok gugatannya diawali adanya kesepakatan bersama para pihak, di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada klien kami," kata Andi Syarifuddin, saat ditemui pada Selasa (30/9). (ND)