Image Source : Cumicumi
Nikita Mirzani kabarnya telah mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 Miliar yang sempat dilayangkannya ke Reza Gladys dan suaminya, Auttaubah Mufid. Hal ini dikarenakan pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter itu telah mengingkari janji yang mereka buat.
Pencabutan gugatan wanprestasi ini diserahkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
"Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut)," ujar Galih Rakasiwi, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Bukan tanpa alasan, Galih mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan wanprestasi ini lantaran Nikita Mirzani telah mengajukan gugatan baru dengan nilai tuntutan mencapai Rp244 miliar kepada Reza Gladys. Nantinya, gugatan baru itu dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025.
"Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil, seperti itu, bukan tanpa sebab," imbuhnya.
Sebelumnya, Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebutkan, gugatan bermula adanya perjanjian kerja sama antara kedua pihak yang dibatalkan sepihak oleh pihak lawan menggunakan instrumen hukum pidana. Lantaran hal ini, Nikita mengalami kerugian secara materiil dan immaterial.
"Pokok gugatannya diawali adanya kesepakatan bersama para pihak, di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada klien kami," kata Andi Syarifuddin, saat ditemui pada Selasa (30/9). (ND)