Image Source : Cumicumi
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Surat penangguhan penahan itu juga telah diajukannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025).
Terkait hal ini, Fitri Salhuteru selaku mantan sahabatnya mengaku tidak mau berkomentar banyak. Namun, wanita berusia 51 tahun itu sempat menyarankan agar di masa depan Nikita jika ingin bertindak lebih harus mengingat soal anaknya.
"No komen ah, itu mah ya didoain aja segera selesai masalahnya ya. Mudah-mudahan jadi pelajaran yang berarti yang penting buat hidupnya. Kalau sayang sama anaknya, tahu anaknya enggak ada yang urus di rumah, besok-besok kalau udah selesai menjelankan masalahnya ya agar lebih hati-hati dalam berucap, bertindak, berprilaku," kata Fitri Salhuteru, dikutip dari Youtube Cumi-cumi.
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys menyinggung bahwa pengangguhan Nikita Mirzani ini tidak cukup kuat bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Hal ini berdasarkan dari perilaku Nikita Mirzani selama prises persidangan.
"Kalau kami melihat dari proses persidangan dari awal ada beberapa hal yang menurut kamil menjadi pertimbangan penting majelis hakim. Salah satunya perbuatan-perbuatan Nikita Mirzani dalam prese persidangan. Bagaimana mungkin hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan sementara dalam proses persidangan sendiri ada perbuatan Nikita mengarah kepada tidak hormat persidangan," papar Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys.
Sementara itu, alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan lantaran dia sudah terlalu lama terpisah dari anak-anaknya sejak penahanan dimulai pada 4 Maret 2025. Artis berusia 39 tahun itu menilai lamanya masa penahanan ini sangat berat secara emosional. (ND)