Image Source : Instagram
Aktor Jonathan Frizzy diketahui telah menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/8/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Jonathan Frizzy didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Artis yang akrab disapa Ijonk itu terancam pidana 12 tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun penjara. Itu pasal alternatif, bisa denda, bisa pidana. Dakwaan itu berdasarkan 445 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib di kantornya, Jonathan Frizzy.
Lebih lanjut, Fathul Mujib kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Ijonk bukan termasuk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilihat dari uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik sebelum perkara ini disidangkan.
"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang-Undang Kesehatan," tegasnya.
Di sisi lain, Fathul Mujib mengatakan bahwa pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, mantan suami Dhena Devanka itu dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.
"Tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU. Untuk sidang agenda sidang selanjutnya kalau tidak salah minggu depan ya (Rabu, 13 Agustus 2025) dengan saksi-saksi dari JPU," ucap Fathul. (ND)