Image Source :
Erika Carlina telah resmi melaporkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda ke Polda Metro Jaya dan sudah teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. Erika mengungkapkan, laporan ini dibuat karena merasa keselamatan janin yang tengah dikandungnya terancam.
Ditemui usai membuat laporan, Erika Carlina sempat mengungkapkan bahwa dia tidak berencana untuk berdamai dan mencabut laporannya atas DJ Panda, meski dia adalh ayah biologis anak yang dikandungnya.
"Damai? Kita lihat nanti saja. Toh dia juga belum dipanggil kan? Ikuti saja dulu alur dan proses hukumnya," ujar Erika Carlina, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Aktris berusia 31 tahun itu tak menampik DJ Panda sempat berusaha membuka komunikasi lewat pesan singkat. Bahkan, pria asal Surabaya itu diketahui mendatangi kediaman pribadi sang aktris pada 24 Juli 2025.
"Iya, aku dengar tadi dia datang ke rumah. Kebetulan memang aku sedang di rumah sakit. Jadi enggak ketemu sama dia," jelas Erika.
Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa laporannya untuk DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman sudah dilakukan pada pertengahan Juli 2025 atau sebelum membuat podcast bersama Deddy Corbuzier.
Saat menjalani pemeriksaan, Erika membawa bukti tambahan berupa foto USG kehamilannya yang disebar DJ Panda ke WhatsApp Group (WAG) yang berisi 500 orang. Dia juga mendatangkan dua saksi dalam pemeriksaan tersebut. Menariknya lagi, kedua saksi itu merupakan fans yang tergabung dalam WAG DJ Panda.
"Harapan aku, semoga permasalahan ini bisa selesai sebelum aku melahirkan. Aku perlu ketenangan," ucapnya. (ND)