Image Source : Cumicumi
Nikita Mirzani belum lama ini telah menyatakan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid untuk mencabut gugatan wanprestasi kepada Reza Gladys. Meski begitu, hal ini tak lantas membuat proses hukum yang menyeret nama Nikita berakhir.
Bahkan dalam sidang baru-baru ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Nikita Mirzani dalam sidang putusan sela pada Kamis, 17 Juli 2025. Meski begitu, Nikita justru mengaku lebih siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.
"Ya Nikita malah lebih siap. Bagi dia, ini lebih bagus kalau masuk proses pemeriksaan terhadap para saksi, terutama saksi yang melaporkan Niki," ujar Fahmi Bachmid, dikutip dari Youtuber Cumicumi.
Bukan hanya itu, Fahmi juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti alur persidangan dan telah mempersiapkan strategi untuk menggali keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk kehadiran Reza Gladys nantinya di persidangan.
"Kami akan mengikuti prosesnya seperti apa, dan Insya Allah kami sudah siap untuk bertanya kepada saksi tersebut," kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi juga menjelaskan karena majelis hakim dan jaksa menilai seluruh materi eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka pihaknya harus membuktikannya dalam persidangan.
"Apa yang ada dalam eksepsi yang kami keberatan, menurut majelis hakim dan menurut jaksa semua eksepsi itu terkait pokok perkara. Artinya kalau memang terkait pokok perkara, kami harus masuk kepada materi pembuktian. Materi pembuktian itu lah yang akan dimulai pada sidang Kamis depan," pungkasnya. (ND)