Image Source :
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Razman Arif Nasution nampaknya akan segera berakhir. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis hukuman 2 tahun penahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang sebelumnya dilaporkan oleh Hotman Paris.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Oleh karena itu, Razman divonis hukuman 2 tahun penjara dan sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka hukuman Razman akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," kata JPU. (ND)