Image Source : Cumicumi
Belum lama ini, pihak Ridwan Kamil mengungkapkan rencana untuk menuntut balik Lisa Mariana senilai Rp105 milian. Jumlah tersebut merupakan ganti rugi karena pencemaran nama baik dan kerugian materil serta immaterial atas pernyataan Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Terkait rencana tersebut, pihak Lisa Mariana akhirnya memberikan tanggapan. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menilai bahwa tindakan tersebut adalah halusinasi. Dia bahkan menyebut bahwa gugatan Ridwan Kamil itu tidak berdasarkan hukum.
"Terkait gugatan yang Rp100 M, itu menurut saya sangat halu itu, terlalu dibuat-buat, dan tidak berdasar hukum. Duit siapa, Pak, Rp 100 miliar? Memang kerugian nama baik apa, Pak?" ucap Markus Nababan, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Selain itu, Markus justru menyinggung janji Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA dibanding terlalu banyak berkoar. Pasalnya, hingga saat ini tes DNA untuk membuktikan perkataan Lisa Mariana terkait anak yang dilahirkannya, CA, belum dilakukan.
"Karena ingat ya, Bapak, statement yang pertama kali keluar itu ada tiga poin. Pertama 'saya siap tes DNA jika ada perintah DVI Polri'. Kedua 'saya siap tes DNA jika ada penetapan pengadilan'. Ketiga 'saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama'. Faktanya apa? Sampai saat ini tidak ada," jelas Markus.
"Saya ingatkan lagi, kita ini kan masih dalam tahap pembuktian, jangan terlalu berkobar-koarlah, buktikan secara bermartabat. Ingat putusan 46 MK hak identitas anak itu di-cover oleh putusan MK. Anak di luar kawin itu berhak mendapat identitas. Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA, nggak usah hukum-hukuman, capek, Pak," sambungnya.
Di sisi lain, pihak Ridwan Kamil tak lama kemudian memberikan tanggapan kuasa hukum Lisa Mariana tersebut. Muslim Jaya Butar-butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil dengan tegas mengatakan pihak Lisa yang sebenarnya sedang berhalusinasi.
"Kita buktikan saja di Pengadilan Negeri Bandung, justru gugatan dia yang halusinasi, ilusi, dan mengada-ada," ujar Muslim Jaya Butar-butar. (ND)