Image Source : Instagram
Polemik dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora memang cuku menyita perhatian. Pasalnya kasus ini sudah memasuki ranah hukum usai Yoni Dores melaporkan Lesti ke ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Me 2025.
Terkait masalah ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, akhirnya buka suara. Dharma menilai langkah hukum yang diambil Yoni merupakan hal wajar yang dilakukan seorang pencipta lagu ketika merasa dirugikan atas karyanya.
"Itu hak semua pihak untuk mencari keadilan. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, tentu bisa dilanjutkan lewat jalur hukum," ujar Dharma Orat.
Lebih lanjut, Dharma menegaskan bahwa proses hukum seperti ini tetap membuka ruang untuk penyelesaian damai melalui jalur restorative justice. Walau begitu, LMKN menyatakan siap menjadi mediator agar kedua belah pihak bisa menemukan titik temu.
"Musyawarah tetap penting dalam proses hukum. LMKN siap untuk memfasilitasi mediasi, baik jika diminta atau atas inisiatif sendiri," jelas Dharma.
Di sisi lain, terkait dugaan bahwa Lesti membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, Dharma menegaskan pentingnya izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris. Menurutnya, dalam industri musik, terdapat dua jenis hak utama yang perlu diperhatikan: yaitu hak pertunjukan dan hak reproduksi.
"Kalau mechanical rights, izin harus diberikan sebelum lagu dinyanyikan dan direkam. Sedangkan untuk performing rights, seperti menyanyikan lagu di ruang publik, royalti harus dibayarkan melalui LMK. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau ingin mengubah aturan, tentu harus mengubah hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelasnya. (ND)