Image Source : Cumicumi
Pengadilan Negerio Kepanjen, Malang, telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Zega atas kasus dugaan pencemaraan nama baik. Terkait vonis ini, Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pelapor akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Jarmoko, Shandy Purnamasari mengaku tak puas dengan vonis tersebut. Pasalnya dampak dari tindakan Isa Zega sangat besar, terutama secara psikologis dan reputasi. Sebelumnya, Isa Zega menuding produk skincare milik Shandy, MS Glow, mengandung zat berbahaya. Hal ini juga menyebabkan tekanan mental yang dialami keluarga mereka.
"Belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat, baik kepada keluarga maupun anak-anak, serta memulihkan kerugian in materiil yang berakibat pada proses bisnis MS Glow," ungkap Jarmoko.
Meski begitu, pihak Shandy tetap mengapresiasi vonis hakim. Setidaknya vonis ini bisa memberikan rasa keadilan meski belum sepenuhnya menghapus luka yang ditinggalkan.
"Terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah bekerja sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Meski sempat ramai, kami bersyukur keadilan ditegakkan," imbuhnya.
Terkait kemungkinan banding dari pihak Isa Zega, Shandy dan Gilang menyerahkannya sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pasangan ini mengaku tak keberatan jika ada upaya hukum lanjutan.
"Itu ranah kejaksaan. Kami hanya bisa berdoa, kalau banding ya semoga vonisnya bisa sesuai tuntutan," kata Jarmoko.
Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada Isa Zega. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sempat meminta hukuman 5 tahun penjara. (ND)